Mohammad Afifuddin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan bahwa KPU mendukung amandemen UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami mendukung semua inisiatif dan usulan perbaikan. Itu yang penting,” ujar Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Ahmad Dori Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa lembaga kepresidenan masuk dalam pertimbangan amandemen undang-undang pemilu yang sedang dibahas di DPR RI.
Pernyataan Dori ini merupakan tanggapan atas peran presiden dalam penyaluran bantuan sosial yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Di masa depan, saya pikir kita perlu mengatur semua lembaga, termasuk sistem presidensial, dan ini harus menjadi salah satu kajian kita ketika kita mengamandemen undang-undang dan memperbaiki sistem politik dan pemilu,” ujar Dori di Sekretariat Negara di Jakarta pada hari Kamis (25).
Pada hari Senin (22 Mei), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Pemilihan umum, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawasul.
Dalam pembacaan putusan yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anees Baswedan Muhaimin Iskandar, Ketua Suhartoyo mengatakan bahwa “pada akhirnya, bagi para penyelenggara pemilu, terutama Bawasul, hal ini telah menciptakan kebuntuan dalam upaya mereka untuk menindak pelanggaran pemilu”.
Beliau menyatakan bahwa UU Pemilihan umum tidak memuat ketentuan mengenai kegiatan yang dianggap sebagai kampanye pemilu yang berlangsung sebelum atau sesudah dimulainya masa kampanye.
Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada di masa mendatang, penting bagi Pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan UU Pemilihan umum, UU Pirkada, atau peraturan perundang-undangan tentang kampanye, lanjut Suhartoyo.
Pemilu Memperkuat Kredibilitas Demokrasi Indonesia
Dukungan KPU terhadap reformasi undang-undang pemilihan umum juga tercermin dalam upaya memperkuat kredibilitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Melalui peningkatan transparansi, partisipasi warga yang lebih aktif, dan penerapan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat dalam aturan pemilu, diharapkan proses politik Indonesia akan semakin berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, kebenaran, dan keberlanjutan. Hal ini merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi demokrasi dan menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia.
Kesimpulan.
Dukungan KPU terhadap reformasi undang-undang pemilihan umum menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia. Melalui peningkatan transparansi, partisipasi publik yang lebih aktif, dan penerapan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat, diharapkan Indonesia akan bergerak menuju masa depan yang lebih inklusif, adil, dan demokratis bagi seluruh warga negara.